Polisi Sita Aset Milik Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Sedang Trending 1 jam yang lalu

BADAN Reserse Kriminal Polri menyita barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Polisi menyita rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, dan berbagai dokumen terkait.

"Sejumlah barang bukti tindak pidana pencucian uang disita dari tiga tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berbagai aset itu dikelola oleh tiga tersangka yang merupakan istri dan anak dari Ko Erwin. Ketiga tersangka yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan dua anak Ko Erwin yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Hadi dan Christina merupakan anak dari istri lama Ko Erwin.

Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang beroperasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia bahkan menyuap pejabat polisi setempat untuk memuluskan bisnis gelapnya itu. Ia diduga pernah memberikan Rp 1 miliar ke eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam kasus ini Bareskrim  juga telah menangkap beberapa pemilik rekening yang diduga untuk pencucian uang bandar narkoba jaringan Ko Erwin, Andre Fernando alias The Doctor, dan rekannya di Malaysia yang bernama Hendra.

Polisi mendeteksi 2.134 transaksi dengan nilai Rp 124 miliar yang telah terlacak sejauh ini. Empat orang tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang itu yakni Lusiana, Teuku Zahrul Rahman, Muhammad Riiki, dan Dede Ela Heryani.