Polisi Tangkap 2 Jambret yang 'Sikat' HP Milik WNA di Sawah Besar, Jakpus

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Polisi menangkap dua tersangka penjambretan kepada WNA di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap dua pelaku jambret terhadap Robin (26), turis asal Jerman. Sebelumnya, Robin dijambret di depan SD Santa Ursula, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Reynold mengatakan dua pelaku yakni F dan Y ditangkap pada Rabu (22/4) di Rawa Badak, Jakarta Utara. Sementara itu, polisi turut menangkap seorang penadah berinisial AHS yang diduga membeli HP milik korban.

"Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menangkap dua tersangka penjambretan kepada WNA di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu, Robin diketahui sedang berdiri di pinggir jalan dan hendak menyeberang.

Peristiwa bermula ketika korban tengah memainkan ponsel Samsung S23 miliknya sambil menunggu waktu yang tepat untuk menyeberang jalan. Namun tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor datang menghampiri korban.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas ponsel dari genggaman Robin. Lantaran kejadian yang begitu cepat, korban tidak sempat memberikan perlawanan.