Seorang pegawai toko roti berinisial A meregang nyawa usai menjadi korban pembacokan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (4/5/2026) siang. Insiden maut yang dilaporkan terjadi di Jalan Pedongkelan Belakang tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku saat berkendara di jalan raya.
Dilansir dari Detikcom, korban diketahui baru saja bekerja selama satu hari di lokasi kejadian setelah sebelumnya bertugas di cabang lain dalam jaringan perusahaan yang sama. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia di tempat akibat luka serius dari senjata tajam pada bagian dada sebelah kiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan mengenai status kepegawaian korban yang masih tergolong baru di tempat kerja tersebut.
"Betul, korban kerja di toko roti baru sehari. Sebelumnya korban kerja di toko roti lainnya yang masih satu brand," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan secara cepat oleh pihak berwajib segera setelah identitasnya teridentifikasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kepolisian berhasil meringkus pria berinisial RS yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Jakarta.
"Pelaku ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Jasinga sekitar pukul 22.00 WIB, di hari yang sama," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini bermula dari adu mulut. Pertikaian pecah ketika sepeda motor yang dikendarai pelaku hampir menabrak kendaraan milik korban di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya pelaku cekcok adu mulut dengan korban di sekitar TKP, karena motor pelaku ingin menabrak motor korban di sekitar TKP," kata Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, situasi memanas ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan pelaku. Hal tersebut memicu emosi seketika sehingga pelaku menyerang korban menggunakan celurit yang memang sudah dibawa sebelumnya.
"Korban berbicara kasar kepada pelaku, selanjutnya pelaku langsung membacok korban di bagian dada kiri dan korban langsung tersungkur menggunakan celurit yang pelaku bawa, kemudian pelaku melarikan diri," jelas Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat ini pelaku RS tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia terancam jeratan Pasal 458 ayat (1) KUHP atau Pasal 468 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·