Polisi Tangkap Sopir Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang di Jaktim

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) yang melarikan diri usai menabrak pedagang buah lansia di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026) pagi. Tersangka diamankan di kediamannya di Pondok Bambu setelah insiden tersebut terekam kamera dasbor dan menjadi viral di media sosial.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.57 WIB ketika mobil SUV hitam bernomor polisi B 1756 PJL melaju kencang dari arah barat ke timur. Kendaraan tersebut menghantam KA (62) yang tengah mendorong gerobak dagangannya saat menyeberang jalan di depan Indogrosir, dekat Halte Kavling Agraria.

Penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kaget pastinya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Pelaku memberikan keterangan bahwa dirinya tidak berniat mengelak dari tanggung jawab hukum, namun merasa terancam di lokasi kejadian. Polisi menyebutkan LPR mengaku kabur karena khawatir akan tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar.

"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ojo menegaskan adanya sanksi pidana yang membayangi pelaku atas tindakan melarikan diri tersebut.

"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," kata Ojo.

AKBP Ojo Ruslani juga memastikan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini akan tetap dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

"Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan berlanjut proses berjalan sesuai SOP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.

Akibat tabrakan tersebut, korban KA mengalami cedera serius berupa luka robek di kepala, patah tulang pada ibu jari tangan kanan, serta memar pada pipi. Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, merinci kronologi pergerakan kendaraan sebelum menghantam korban.

"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," kata AKP Darwis Yunarta.

Pihak kepolisian mengonfirmasi posisi korban saat tertabrak adalah sedang bergerak dari arah utara menuju selatan. Benturan keras membuat pedagang tersebut terpelanting sebelum akhirnya ditolong oleh warga sekitar.

"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, Kramat Jati. Sementara itu, barang bukti berupa mobil Pajero milik pelaku telah disita oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.