Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Bogor, Jual 100 Paket Sehari

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, 13 April 2026 pukul 20.00, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka telah berhasil menjual sekitar 100 paket produk per hari selama dua tahun terakhir, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa inisial ketiga tersangka adalah RH, pemilik usaha, MR, seorang pekerja, serta FA, yang berperan sebagai kurir. Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran produk kecantikan yang tak memiliki izin edar dan membahayakan konsumen.

RH sendiri, menurut keterangan yang dikutip dari laman Humas Polri, hanya berbekal lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan jurusan penerbangan. Polisi memastikan bahwa RH tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang farmasi.

Eko Hadi menambahkan bahwa RH memulai produksi kosmetik ilegal ini sejak April 2024. Produk yang dihasilkan meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Seluruh kosmetik tersebut dijual melalui berbagai platform jual beli daring.

Dalam sehari, kelompok ini mampu menjual 90 hingga 100 paket kosmetik kepada konsumen. Setiap paket, yang dihargai Rp35 ribu, berisi krim malam, krim siang, sabun wajah, dan toner. Bahan-bahan baku produk juga dibeli secara daring.

Penyidik menemukan bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membuat kosmetik ilegal tersebut termasuk alkohol, sabun batang, serta krim siang dan malam kiloan. Eko Hadi menjelaskan bahwa alkohol digunakan untuk pembuatan toner, sementara sabun batang untuk sabun wajah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terindikasi mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya.