Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Para tersangka tersebut terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh yang diduga terlibat dalam tindakan pengikatan sejumlah anak di fasilitas tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kesaksian seorang mantan pengasuh kepada pihak kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi. Sebagaimana dilansir dari Kompas, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin operasional resmi dari otoritas terkait.

Ketentuan pendirian layanan penitipan anak sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Regulasi ini mewajibkan setiap pengelola daycare untuk mematuhi standar keamanan dan legalitas yang ketat demi menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi selama jauh dari pengawasan orang tua.

Berdasarkan pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Senin (27/4/2026), daycare berfungsi sebagai fasilitas kesejahteraan untuk pengasuhan, pembinaan, dan bimbingan sosial anak. Fasilitas ini harus bertindak sebagai jembatan informasi untuk menjaga kualitas pengasuhan antara lingkungan daycare dan rumah tinggal anak.

Penyelenggaraan daycare wajib mengacu pada standar Taman Asuh Ceria (TARA) yang menekankan aspek legalitas dan kompetensi sumber daya manusia. Lembaga harus memiliki dokumen legalitas seperti surat keterangan domisili atau izin operasional, serta melakukan koordinasi rutin dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat daerah.

Pengawasan terhadap layanan ini dilakukan secara berkala oleh Dinas Provinsi dan Kota/Kabupaten minimal setiap dua bulan sekali. Selain itu, operasional daycare harus melibatkan kerja sama dengan instansi kesehatan guna memastikan perlindungan tumbuh kembang anak secara fisik maupun psikologis berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Aspek sumber daya manusia menjadi poin krusial dalam aturan TARA, di mana setiap personel wajib mengikuti pelatihan perlindungan dan kebijakan keselamatan anak. Pengelola juga diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mencakup layanan pengasuhan, dukungan psikologis, hingga rencana tanggap bencana di lingkungan fasilitas.

Dari sisi fasilitas, bangunan daycare harus bersifat permanen, aman, dan menggunakan material yang tidak mencederai anak. Luas ruangan pun diatur secara spesifik dengan ketentuan setiap satu anak membutuhkan ruang minimal 3 meter persegi untuk memastikan kenyamanan dan ruang gerak yang cukup selama berada di tempat penitipan.