Polisi Tetapkan Dua Sopir Angkot T19 Tersangka Perusakan di Ciracas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dua sopir angkutan kota (angkot) trayek T19 rute Depok-Kampung Rambutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai melakukan aksi lawan arah dan perusakan kendaraan lain di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pelaku berinisial IK (32) dan P (32) terbukti memecahkan kaca mobil milik warga di depan Lotte Mart, Kampung Rambutan. Penanganan kasus ini dilansir dari Detikcom melalui pernyataan resmi otoritas kepolisian setempat.

Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto memberikan penjelasan mengenai jeratan hukum yang dikenakan kepada kedua pelaku tersebut. Saat ini, fokus utama penyidikan diarahkan pada tindak pidana perusakan barang.

"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Penyidik menyertakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk menjerat kedua tersangka. Meskipun demikian, peluang adanya penambahan pasal lain dalam proses penyidikan masih terbuka lebar.

"Jadi pasal yang dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP yang baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk yang pasal yang lama KUHP lama 406," ucap Sriyanto.

Mengenai motif tindak kekerasan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman mengungkapkan bahwa aksi pelaku didasari oleh rasa emosi sesaat. Ketegangan bermula ketika pelaku melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Karena kesal aja dia terkait dia muter itu melawan arus sebenarnya," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman, Kamis (23/4/2026).

Insiden bermula ketika korban yang mengendarai mobil L300 memprotes tindakan sopir angkot yang melaju di jalur yang salah. Hal ini memicu aksi kejar-kejaran antara kedua belah pihak di jalanan.

"Jadi yang dari mobil L300 itu merasa 'ini udah ngelawan arus tapi ngotot' kan gitu, akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai berujung di depan Lotte Mart tiba-tiba angkot ini malah memalang mobil L300 tersebut dan melakukan kekerasan tersebut," beber Hotman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan kepolisian, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan alkohol pada kedua tersangka saat peristiwa berlangsung. Saat ini IK dan P tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ciracas.