Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan pasangan suami istri di Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (20/4) dan Kamis (23/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu dan 108 butir pil ekstasi.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat sejak akhir Februari 2026. Penyelidikan mendalam kemudian dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kompol Reza Pahlevi melalui serangkaian penggerebekan di tiga lokasi berbeda.
Petugas mengawali penindakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Riau, Payung Sekaki, dengan menangkap Megawati alias Ega yang berperan sebagai koordinator barang. Pengembangan kasus langsung dilakukan ke lokasi kedua yang terletak di Jalan Teratai Bawah untuk meringkus tersangka lainnya.
"Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak ke TKP kedua di rumah di Jalan Teratai Bawah dan menangkap Ricky Riyansyah Tanjung," kata Brigjen Poln Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam penggeledahan terhadap Ricky Riyansyah, pihak kepolisian menyita timbangan digital dan pil ekstasi merek Angry Face. Namun, satu tersangka berinisial DJ alias Dedek berhasil meloloskan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Aparat melanjutkan penyisiran ke gudang perabot di Gang Karya 1, Payung Sekaki, sebagai lokasi ketiga. Di tempat tersebut, tersangka Rizal alias Ijal ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan plastik bertuliskan 'Durian'.
"Hasil interogasi, tersangka Megawati mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari suaminya sendiri, Juliadi alias Adi, yang bertindak sebagai pengendali," kata Brigjen Poln Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyidik mengonfirmasi bahwa Rizal bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus kurir yang mendistribusikan narkoba sesuai instruksi Juliadi. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1,1 juta dan beberapa barang bukti pendukung lainnya dari tangan para tersangka.
Juliadi, yang merupakan suami Megawati, diketahui telah ditangkap lebih dulu oleh Bareskrim di Kelurahan Sri Meranti pada Jumat (10/4). Pada penangkapan sebelumnya tersebut, petugas menyita barang bukti yang jauh lebih besar yakni sebanyak 30 kilogram sabu.
Seluruh tersangka kini telah dipindahkan ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·