Aparat kepolisian menetapkan seorang pemuda berinisial MR (21) sebagai tersangka dalam kasus penodongan dan pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu (16/5/2026).
Tindakan kriminal tersebut dipicu oleh motif ekonomi pelaku yang berniat menguasai barang milik korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak berwajib menjelaskan bahwa tersangka sempat mengintai calon korbannya terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi penodongan di lokasi kejadian.
"Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika di Mapolres Sumedang, dilansir detikJabar, Sabtu (16/5/2026).
Aksi pembegalan tersebut sempat mengalami kegagalan sebanyak dua kali pada malam yang sama di tempat tersebut sebelum akhirnya pelaku melindas korban menggunakan sepeda motor.
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ucapnya.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh petugas kepolisian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di antaranya pakaian yang dikenakan MR saat beraksi, satu unit sepeda motor merk Scoopy, sebilah pisau, serta jarum suntik.
Atas perbuatan tersebut, MR dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana yang membawa ancaman hukuman 9 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·