Penyidik menetapkan pendiri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap santriwati. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah munculnya berbagai laporan mengenai tindakan asusila yang dilakukan pelaku di lingkungan pendidikan agama tersebut pada Sabtu (2/5/2026).
Dilansir dari Detikcom, sejumlah alumni mengungkapkan bahwa tersangka sering menunjukkan perilaku tidak wajar yang ditujukan kepada para santriwati. Tindakan menyimpang ini disebut telah berlangsung cukup lama dan kerap dilakukan di depan santri lainnya.
"Perilaku menyimpang kalau salaman dicium pipi kanan kiri, dahi, dan bibir," kata eks santri kepada wartawan selepas demo di Tlogowungu.
Saksi tersebut menambahkan bahwa AS sering memeluk para santriwati saat mereka bertemu secara langsung. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari pola pelecehan yang dilakukan oleh tersangka selama memimpin pesantren tersebut.
"Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu (tidur) sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.
Selain melakukan tindakan fisik, tersangka juga diduga menanamkan doktrin tertentu untuk memanipulasi para korban agar menuruti kemauannya. AS dikabarkan mengaku sebagai keturunan nabi untuk menghalalkan perbuatan kejinya terhadap santriwati atau istri orang lain.
"Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi diterus ditambahi orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata eks santri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·