Aparat kepolisian sedang memproses hukum seorang guru voli yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Depok, Jawa Barat. Pihak berwajib dalam waktu dekat akan segera menentukan status hukum terduga pelaku melalui mekanisme gelar perkara.
Kasus dugaan tindak asusila ini sempat memicu perhatian publik setelah informasinya tersebar luas di berbagai akun media sosial. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, terduga pelaku merupakan pelatih korban dalam kegiatan olahraga tersebut.
Insiden memilukan ini terungkap saat ibu korban menjemput anaknya yang sedang berlatih di gelanggang olahraga remaja (GOR). Tak lama berselang, korban menghampiri sang ibu dan menceritakan tindakan pelecehan yang baru saja dialaminya di lokasi tersebut.
Pihak keluarga korban langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/38/1/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 7 April 2026.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo, memberikan konfirmasi bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi kunci dan pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh tim penyidik guna melengkapi berkas perkara.
"Untuk kasus sudah tahap sidik. Saksi saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan," ujar Sutaryo saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).
Langkah penyidikan selanjutnya melibatkan tenaga ahli untuk memeriksa kondisi psikologis korban. Hasil pemeriksaan dari dokter psikolog ini akan menjadi salah satu dasar krusial dalam proses penetapan tersangka nantinya.
"Rencana selanjutnya akan meminta keterangan kepada dokter psikolog terkait kondisi mental psikis yang dialami korban. Kemudian, rencana berikutnya, agenda gelar perkara, penetapan Tersangka," jelasnya.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemenuhan syarat formil dalam penyidikan menjadi prioritas utama pihak kepolisian saat ini.
"Mohon maaf kalau kasus agak lama karena kami harus melengkapi sesuai syarat formil penyidikan," kata Sutaryo.
Ancaman Jeratan Pasal Pidana
Terduga pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum serius atas perbuatan yang dituduhkan. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, pihak kepolisian akan menerapkan pasal terkait pencabulan terhadap anak.
"Sudah (pelaku sudah) dimintai keterangan klarifikasi. Nanti akan dimintai keterangan lagi BAP (berita acara pemeriksaan)," tutur Iptu Sutaryo, Jumat (24/4/2026).
Meskipun status tersangka belum ditetapkan secara resmi hingga gelar perkara usai, polisi telah menyiapkan konstruksi pasal berlapis. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga akan menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk memperkuat tuntutan hukum. Fokus utama penanganan kasus ini tetap pada perlindungan hak-hak korban anak.
"Gelar perkara dari lidik naik ke sidik sudah dilakukan. (Pasal yang diterapkan) pencabulan terhadap anak," ucap Sutaryo.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·