Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor di Jakut, Ada yang Ngaku Jadi Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz. Foto: Dok. Istimewa

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Utara. Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan berbagai modus.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, ada kasus dimana para pelaku beraksi dengan mengaku sebagai polisi narkoba. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tanjung Priok pada Senin (2/2) dini hari.

“Pelaku ATN (50) dan pelaku ABN (31) menunjuk 2 orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor. Kemudian mengejar dengan memepet korban, ABN berteriak ‘RAZIA, POLISI, POLISI’,” kata Erick di Kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (19/5).

Setelah itu, korban diberhentikan dan kunci motornya dicabut oleh pelaku sambil meneriakkan ‘Kami Polisi Narkoba’. Korban pun digiring di sebuah gang dan digeledah, namun tidak ditemukan narkoba.

“Kemudian pelaku ATN dan pelaku ABN meminta uang karena korban mengaku memakai narkoba. Setelah itu pelaku ABN meminta uang Rp 3 juta, namun korban dan temannya tidak membawa uang, dan pelaku ABN menyuruh korban menelepon keluarganya namun HP korban lemah baterai,” ungkap Erick.

Kata Erick, motor pun kemudian dibawa pelaku dan korban dibiarkan di gang tersebut. Kedua pelaku itu sudah ditangkap dan disangkakan Pasal 479, Pasal 492, dan Pasal 486 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8,9 tahun.

Dalam kasus tersebut, masih ada 4 orang yang masih diburu polisi. Mereka diduga komplotan dari kedua pelaku karena memiliki niat bersama untuk menjadi polisi gadungan.

“Pelaku ORN bertemu dengan pelaku A dan pelaku DU (DPO). Tidak lama kemudian datang pelaku ABN (DPO) bersama pelaku B (DPO) dan pelaku S (DPO). Kemudian bersama-sama merencanakan modus razia narkoba ke setiap orang yang keluar dari Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara untuk mendapatkan uang dan kendaraan,” tutur Erick.

Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan

Sementara itu, tiga kasus lainnya merupakan pencurian ketika motor sedang terparkir. Kasus pertama satu unit sepeda motor dicuri oleh dua orang pelaku berinisial BF (24) dan AS (21) di Jalan Swadaya, Tanjung Priok pada Jumat (24/4) pukul 16.27 WIB.

“Sepeda motor milik korban telah dicuri oleh 2 orang tidak dikenal dengan cara dipatahkan kunci setangnya kemudian didorong menggunakan sepeda motor lain,” ungkap Erick.

Keduanya sudah diamankan polisi. Mereka disangkakan Pasal 477 f dan huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dengan denda 500 juta.

Namun satu orang berinisial A yang berperan sebagai penadah motor tersebut masih DPO.

Kasus kedua, motor dicuri saat sedang terparkir di dalam SPBU Jalan Cakung Cilincing tempat korban bekerja, Sabtu (16/5). Motor tersebut diambil oleh dua pelaku dengan merusak lubang kuncinya dan dibawa kabur ke salah satu hotel di wilayah Tugu Selatan Koja, Jakarta Utara.

“Tersangka (S) mendekati sepeda Motor korban yang terparkir, mengeluarkan Kunci Y, mata kunci, lalu merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan cara putar ke kanan, sehingga kontak sepeda motor menyala, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Erick.

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap polisi pada hari yang sama. Mereka disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terakhir, motor listrik dicuri saat sedang terparkir di dekat Poskamling Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading pukul 02.30 WIB, Rabu (6/5). Korban disebut sedang tidur di Poskamling tersebut.

“Korban tidur sebuah pos kamling pinggir jalan. Dan sekitar jam 03.10 WIB, sepeda motor korban sudah tidak ada, korban AD bertemu saksi SG dan dilanjutkan ke Polsek Kelapa Gading untuk meminta bantuan,” ungkap Erick.

Pelaku pun sempat ditemukan polisi saat membawa motor listrik tersebut di daerah Lapangan Kobra Koja. Namun pelaku melarikan diri, sementara motor listrik tersebut berhasil diamankan polisi.

“Namun didapati ada beberapa barang-barang yang sudah hilang seperti helm, plat nomor, dan skotlet,” tungkas Erick.

Pelaku yang berinisial SP alias BT (40) ini kemudian ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Ia disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.