Polisi ungkap penipuan berkedok “Sultan Nusantara” di Banyumas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah

Purwokerto (ANTARA) - Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok “Sultan Nusantara” di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, setelah seorang warga Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp50,8 juta akibat dijanjikan pembersihan harta dan pemberangkatan haji oleh tersangka yang mengaku keturunan sultan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji,” katanya.

Baca juga: Polresta Banyumas ungkap kasus tambang emas ilegal di Gumelar

Ia mengatakan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, diketahui rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.

Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025.

‘Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan.

Tersangka kemudian mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.

Dalam hal ini, korban diminta menyetor uang setiap 20 hari sebesar Rp3 juta.

Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta.

Baca juga: Polresta Banyumas kembangkan kasus kurir sabu-sabu jaringan Jakarta

“Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga,” katanya.

Selain itu, kata dia, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.

Akibat rangkaian permintaan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya korban menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolresta mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu dalam kegiatan keagamaan, terutama jika disertai permintaan uang.

“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” katanya.

Baca juga: Polisi Banyumas bantu penumpang temukan tas tertinggal di bus

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.