Polres Bogor Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi Rp 12,5 Miliar

Sedang Trending 37 menit yang lalu

Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pada Jumat (22/5/2026). Praktik ilegal curang tersebut diperkirakan telah memicu kerugian finansial negara yang mencapai Rp 12,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan modus pembelian berulang dalam volume besar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi khusus. Jaringan ini juga bekerja sama dengan tiga oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Aliran dana haram mengalir kepada pengawas SPBU sebesar Rp 250.000 per bulan dari koordinator jaringan. Selain itu, oknum operator SPBU menerima imbalan senilai Rp 10.000 untuk setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi secara ilegal yang berhasil dilakukan.

Para pelaku mengelabui petugas dengan mengubah tangki penampungan kendaraan dan mengganti pelat nomor agar tidak memicu kecurigaan saat bolak-balik mengisi BBM. Komoditas subsidi tersebut kemudian didistribusikan kembali ke pasar gelap dengan patokan harga bbm non-subsidi.

"Jadi mereka membeli pertalite, kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor, yang kemudian diperjual belikan kembali dengan harga non-subsidi," ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.

Polisi juga menemukan sebuah tangki bertuliskan "PT PMG" yang diduga menjadi wadah pengumpulan solar bersubsidi dari pihak ilegal. Solar yang ditampung dalam tangki tersebut rencananya akan dipasarkan kembali dengan harga yang menyalahi ketentuan pemerintah.

Modifikasi kendaraan mewah jenis Fortuner yang disita membuat mobil tersebut mampu menampung BBM hingga total 700 liter. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menerangkan bahwa kapasitas tangki standar telah ditambah secara sengaja oleh pelaku.

"Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harusnya ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambahin 400 liter, jadi total ada 700 liter," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.

Penyalahgunaan ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat luas karena alokasi bbm yang seharusnya untuk warga miskin justru dialihkan ke sektor industri. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal kategori VIII.