Kepolisian Resor Bogor tengah mendalami dugaan kasus pencabulan yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Kamis (7/5/2026), sebanyak tiga orang korban telah melayangkan laporan resmi terkait tindakan asusila tersebut.
Meskipun narasi yang beredar di media sosial menyebutkan terdapat 17 orang yang menjadi korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa sejauh ini baru tiga laporan yang masuk ke meja penyidik. Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut.
"Jadi itu baru dugaan (17 korban pencabulan), karena kalau kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban. Jadi kami belum tahu kalau (korban) 17 orang itu, karena kan belum resmi melapor, gitu kan," Kata Silfi Adi Putri, Kasat PPA/ PPO Polres Bogor.
Penyidik mengonfirmasi bahwa para pelapor merupakan remaja laki-laki yang saat ini duduk di bangku sekolah menengah pertama. Identitas pihak yang dilaporkan mencakup oknum pengajar serta sesama santri yang berada di lingkungan pesantren yang sama.
"Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Korban usianya kelas 8-9 SMP, sekitar 14-15an (tahun). Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi (pelaku) bukan satu orang yang sama," kata Silfi.
Pihak kepolisian juga telah memetakan lokasi kejadian perkara yang seluruhnya terjadi di dalam lingkungan instansi pendidikan agama tersebut. Silfi menambahkan bahwa identitas terlapor bervariasi dari unsur staf pengajar hingga rekan sejawat korban.
"Kejadiannya di pesantren, TKP-nya maaf, di pesantren. Yang terlapor itu ada yang pengajar dan ada juga yang sesama murid juga," sambung Silfi.
Tahapan penyelidikan saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi dan penguatan alat bukti medis. Fokus awal kepolisian diarahkan pada kondisi fisik dan psikologis para pelapor sebelum memanggil pihak manajemen pondok pesantren.
"Kita lagi mau mengarah ke saksi dulu, kemarin kan kita fokus dulu ke korbannya terkait visum, pemeriksaan psikolog, dan psikiatrumnya. Jadi memang masih berproses," kata Silfi.
Peristiwa pelecehan ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan modus operandi yang beragam. Sejumlah korban mengaku mengalami pencabulan saat sedang tertidur di kamar pesantren, dan aksi tersebut sempat dipergoki oleh santri lainnya.
"(Selanjutnya) Kita juga akan memeriksa saksi-saksi, karena setiap korban kan saksinya beda-beda nih. Kemudian nanti kita periksa dari pihak ponpes juga," kata Silfi.
Pihak berwajib terus membuka pintu bagi adanya kemungkinan tambahan laporan dari santri lain yang merasa menjadi korban. Kepolisian menjamin ketersediaan layanan pengaduan selama 24 jam untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Jadi hari ini kita tetap tindaklanjuti yang tiga (korban) ini dulu, tetapi tidak menutup korban-korban lain untuk membuat laporan, kami persilahkan selama 24 jam kami terbuka," imbuh Silfi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·