Polres Indramayu Tangkap Dua Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Aplikasi

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Personel Polres Indramayu mengamankan dua orang tersangka terkait dugaan kasus eksploitasi seksual dan pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi live streaming pada Rabu (15/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah praktik ilegal tersebut viral di media sosial.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan para pelaku menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, para tersangka berinisial NF (17) dan IL (21).

Awalnya, tersangka NF menjanjikan korban gaji sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host aplikasi. Namun, pada kenyataannya korban hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu per hari yang nilainya bergantung pada jumlah koin dari penonton.

"Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton," kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kapolres Indramayu.

Selama melakukan aksi live streaming tersebut, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka IL. Polisi menyebut tekanan ekonomi menjadi faktor utama korban tergiur dengan tawaran awal yang diberikan oleh para pelaku di tengah sulitnya mencari pekerjaan.

Saat ini, NF yang merupakan warga Kecamatan Terisi, Indramayu, dan IL yang berasal dari Koja, Jakarta Utara, telah ditahan di Mako Polres Indramayu. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan adanya korban lain dalam jaringan ini.