Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat hiburan karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Operasi penindakan terhadap sarang prostitusi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut terbukti memfasilitasi aktivitas ilegal sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Wisnu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).
Wisnu menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan wanita yang dipekerjakan di lokasi tersebut. Hasil pendataan menunjukkan adanya keterlibatan remaja yang masih berstatus di bawah umur dalam praktik eksploitasi tersebut.
"Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya yaitu anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuh Wisnu.
Selain mengamankan para korban, tim Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap empat orang perempuan yang diduga kuat bertindak sebagai muncikari. Para terduga pelaku ini disinyalir menggunakan modus operandi penyediaan jasa karaoke untuk menawarkan layanan prostitusi kepada pelanggan pria.
Saat ini, keempat muncikari beserta 19 wanita yang diamankan telah dibawa ke markas Polres Metro Jakarta Barat. Seluruh pihak terkait tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·