Polres Jakpus Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Tawuran Johar Baru

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Aksi tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, berujung tragis setelah seorang remaja pria berinisial MR (16) menjadi korban penyiraman air keras. Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami kecacatan permanen pada bagian mata kirinya.

Peristiwa memilukan ini terjadi saat dua kelompok remaja melakukan aksi tawuran dengan modus perang sarung. Kondisi korban yang terluka parah sempat terekam dalam video yang beredar luas, memperlihatkan korban terkulai lemas dengan kepala terbalut perban di kediamannya, dilansir dari Detikcom.

Kasat PPA-PPO Polres Jakpus, Kompol Rita Oktavia Shinta mengonfirmasi bahwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Kamis (26/2) silam. Insiden ini bermula dari kesepakatan dua kelompok untuk bentrok melalui media sosial.

"Antara kelompok korban bernama Bocipan dengan kelompok anak pelaku bernama Wardul via instagram melakukan janjian untuk perang sarung," kata Rita kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Dalam bentrokan tersebut, salah satu pihak ternyata telah menyiapkan cairan kimia berbahaya yang disimpan dalam wadah gayung. Cairan tersebut kemudian disiramkan langsung ke arah wajah korban saat situasi sedang kacau.

"Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan pelaku anak FZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban," ujarnya.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan mengamankan dua orang pelaku anak berinisial FZ dan RS. Meski telah diamankan, kepolisian memberikan kebijakan wajib lapor bagi para pelaku setelah adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua mereka.

Proses hukum saat ini terus berjalan dan berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Polisi kini tengah menunggu penelitian lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi administrasi kasus tersebut.

"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif melaksanakan wajib lapor, dan berkas perkara sekarang ada di JPU (jaksa penuntut umum) tinggal menunggu P21 setelah berkas perkara bolak balik untuk diperbaiki atas petunjuk JPU," jelasnya.

Kondisi medis korban MR dikonfirmasi cukup parah berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari pihak rumah sakit. Selain luka bakar serius di kulit, dampak cairan kimia tersebut telah merusak fungsi penglihatan korban secara menetap.

"Tanggal 17 Maret 2026 Visum Et Repertum baru jadi dan sudah diambil dari RSUD Tarakan. Kesimpulan ditemukan kecacatan mata kiri dan luka bakar derajat dua akibat siraman dan percikan air kimia dan mengganggu pekerjaan," imbuhnya.