Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik wedding organizer Marwah atas dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Penangkapan ini dikonfirmasi setelah kepolisian mempertemukan langsung kedua pelaku dengan para korban guna transparansi penanganan kasus.
Total kerugian dari aksi penipuan ini ditaksir mencapai Rp 2.658.885.000, dengan jumlah korban yang terdata sejauh ini mencapai 58 pasangan calon pengantin, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pendataan dan pemeriksaan masih terus berjalan sehingga jumlah kerugian berpotensi bertambah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa pertemuan antara pelaku dan korban sengaja dilakukan demi keterbukaan informasi. Kepolisian ingin memastikan masyarakat mengetahui proses hukum serta upaya penyelidikan aset berjalan secara terbuka.
"Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami," kata Alfian dalam unggahan media sosialnya pada Minggu (31/5/2026).
Alfian menambahkan bahwa dari puluhan korban tersebut, mayoritas belum sempat melaksanakan pesta pernikahan mereka. Sementara sebagian kecil lainnya tetap menikah namun tanpa fasilitas yang dijanjikan.
"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Alfian pada Sabtu (30/5).
Kepolisian saat ini melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami modus operandi pasutri tersebut. Warga yang merasa menjadi korban juga diimbau untuk segera melapor.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Alfian.
Dalam pertemuan di markas kepolisian tersebut, situasi sempat memanas saat sejumlah korban meluapkan kemarahan secara langsung kepada RM dan ER. Para korban menegaskan tidak ingin mendengar alasan pribadi pelaku dan hanya menuntut ganti rugi menyeluruh.
"Kita adalah korban. Jangan sampai mbaknya mikir, 'oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya'. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu," kata korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, tersangka ER meminta agar dirinya tidak ditahan di dalam penjara. Ia berdalih memerlukan waktu dan kebebasan demi mengumpulkan uang untuk mengembalikan kerugian para kliennya.
"Kalau saya ini nggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain dalam 6 bulan, insyaallah. Kalau Marwah (WO milik terlapor) bangkrut, saya bisa bangun yang lain," kata pelaku.
Meskipun demikian, perwakilan korban menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Mereka berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Hari ini kita sudah dipertemukan dengan pelaku. Terima kasih untuk Polres Jakarta Timur atas kerja samanya melakukan kewajibannya sebagai institusi yang memang mengayomi masyarakat. Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata korban.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·