Kepolisian Resor Klaten menangkap seorang pria berinisial AK (40) atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, U (19) dan Y, di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah salah satu korban melaporkan tindakan asusila tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengonfirmasi identitas pelaku dan hubungan kekeluargaan dengan para korban. Pihak kepolisian menjadwalkan rilis resmi terkait kasus ini pada awal pekan mendatang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Ya betul (anak kandungnya). Hari Senin rencana kita rilis," kata Taufik Frida Mustofa, Kasat Reskrim Polres Klaten.
Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan AK sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026. Penahanan tersangka merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang dilayangkan oleh putri kandungnya sendiri kepada pihak berwajib.
"Ditangkap setelah adanya laporan dari korban," terang Lilik Setiawan, Kuasa Hukum Korban dari Peradin Surakarta.
Berdasarkan keterangan pendamping hukum, aksi bejat pelaku diketahui telah berlangsung sejak kedua korban masih berusia anak-anak. Kasus ini mulai terungkap setelah korban tertua, U, memberanikan diri untuk mengadu kepada polisi saat dirinya telah menginjak usia dewasa.
"U memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun," jelas Lilik Setiawan, Kuasa Hukum Korban.
Setelah laporan resmi diterima pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Polres Klaten segera melakukan penjemputan terhadap AK di kediamannya. Proses hukum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam pemeriksaan awal.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK dinaikkan menjadi tersangka. Setelah U melapor, terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa pernah mendapatkan perlakuan yang mengarah pada pelecehan seksual," lanjut Lilik Setiawan, Kuasa Hukum Korban.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·