Polres Metro Depok Tangkap Pencuri Motor Bermodus Pinjam ke ATM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial ML setelah diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Taman Merdeka, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Rabu (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ini bermula saat pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, pelaku melancarkan aksinya dengan dalih ingin mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM). Korban yang merasa percaya kemudian menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku tanpa rasa curiga di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa korban bersedia memberikan bantuan karena alasan yang disampaikan pelaku terdengar meyakinkan.

"Alasan untuk mengambil uang. Karena percaya kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut," ujar Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.

Setelah menunggu dalam waktu lama, korban menyadari kendaraannya tidak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi melalui sambungan telepon. Hal tersebut mendorong korban untuk segera membuat laporan polisi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum.

Tim Opsnal Resmob bersama Opsn Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terlapor. Penangkapan dilakukan setelah pihak berwajib mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatan ML dalam perkara tersebut.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Opsnal Resmob bersama Opsn Jatanras berhasil mengamankan terlapor," ucap Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seorang pembeli berinisial IN di wilayah Rumpin, Bogor. Transaksi tersebut diketahui melibatkan seorang perantara berinisial A dengan nilai penjualan mencapai Rp 2.700.000.

Atas tindakannya, ML kini terancam jeratan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian juga mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut yang sebagian diberikan kepada perantara dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang hasil penjualan motor kemudian ditransferkan kepada A sebesar Rp 700.000 dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi pelaku," tutur Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.