Kepolisian Resor Pamekasan mengamankan seorang pelajar SMP berinisial AFPA (15) yang diduga menjadi pemeran dalam rekaman video asusila berdurasi 4 menit 27 detik pada Sabtu (18/4/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur.
Video yang menampilkan tindakan tidak pantas sepasang remaja tersebut sempat menyebar luas dan memicu perhatian publik. Berdasarkan pendalaman petugas, aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu antara September hingga Oktober 2025 di sebuah lokasi indekos, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku pria telah ditangkap. Saat ini, AFPA telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pelaku telah diamankan dan dijerat pasal terkait persetubuhan serta pornografi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Yoni Evan Pratama.
Pihak kepolisian juga mengidentifikasi korban dalam perkara ini merupakan seorang remaja berinisial PJP. Aparat penegak hukum memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan tetap memperhatikan hak-hak yang diatur dalam regulasi perlindungan anak.
Penanganan kasus ini difokuskan pada dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polres Pamekasan menjamin bahwa perlindungan akan diberikan secara adil, baik terhadap pihak korban maupun terduga pelaku yang masih berstatus anak-anak.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·