Tim gabungan kepolisian meringkus dua pria berinisial MI (56) dan A (36) yang diduga melakukan pencurian satu brankas berisi emas seberat 1 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Aksi pembobolan rumah di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto tersebut dilaporkan terjadi baru-baru ini dan melibatkan pelaku yang memiliki rekam jejak kriminal serupa.
Pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi antara Resmob Polres Pinrang dan Resmob Polda Sulsel yang melakukan pengejaran hingga ke luar provinsi. Sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (18/4/2026), para tersangka sempat melarikan diri ke Kota Makassar sebelum akhirnya ditemukan di lokasi persembunyian mereka.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengonfirmasi keberhasilan penangkapan kedua tersangka tersebut di wilayah luar Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian telah memastikan identitas para pelaku yang kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Kemuning, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sudah tertangkap," ujar AKBP Edy Sabhara Manggabarani, Kapolres Pinrang.
Berdasarkan hasil pendataan awal oleh pihak kepolisian, kedua tersangka merupakan pemain lama dalam dunia kejahatan spesialis pencurian. Status mereka sebagai residivis menjadi catatan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Dari hasil interogasi awal keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa," sebut AKBP Edy Sabhara Manggabarani, Kapolres Pinrang.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari MI dan A guna melacak keberadaan aset milik korban. Polisi fokus mencari barang bukti fisik berupa emas dan brankas yang diambil dari tempat kejadian perkara.
"Sementara masih dalam pengembangan dan berikut akan disampaikan lagi," tutup AKBP Edy Sabhara Manggabarani, Kapolres Pinrang.
Proses pengembangan kasus masih berlangsung di lapangan untuk memastikan seluruh sisa hasil curian dapat ditemukan. Anggota kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna melengkapi berkas perkara kedua residivis tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·