Polres Soekarno&Hatta Buru Perekrut Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk menangkap seorang wanita berinisial LA yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai buron kasus perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja, Rabu (27/5/2026).

Pengejaran terhadap tersangka asal Bangka Belitung tersebut difasilitasi melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Seperti dilansir dari Detikcom, para korban sedianya akan dipekerjakan secara nonprosedural sebagai admin judi daring di negara tujuan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal ini melalui kerja sama hukum lintas negara.

"Red notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," kata Kapolres Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Penyidikan saat ini diarahkan untuk melacak seluruh aktor yang terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja tanpa dokumen resmi tersebut.

"Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice," ucap Kombes Wisnu Wardana.

Kasus ini awalnya terungkap saat petugas mengamankan dua calon pekerja migran, AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara, di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya dijadwalkan terbang menggunakan maskapai TransNusa menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan dengan Cambodia Airways ke Phnom Penh.

Polisi kemudian menginterogasi para korban mengenai metode perekrutan yang dialami hingga bisa mendapatkan tiket penerbangan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama "Liburaaannnnn"," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/5).

Para korban diiming-imingi upah sebesar Rp 10 juta per bulan serta fasilitas keberangkatan gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Bersamaan dengan itu, polisi memeriksa seorang pria berinisial RR yang kedapatan memandu proses keberangkatan kedua korban di bandara atas instruksi seseorang berinisial F.

"RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara," ujar Kompol Yandri Mono.

Dalam pengakuan kepada penyidik, RR menerima kompensasi finansial sebesar Rp 500 ribu atas jasanya membantu memfasilitasi keberangkatan kedua wanita tersebut.

"RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara," ucap Kompol Yandri Mono.

Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, kedua korban dipastikan tidak terdaftar melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan tidak dibekali dokumen pelindungan, pelatihan kerja, asuransi, maupun pembekalan akhir. Aparat menyita barang bukti berupa dua paspor serta dokumen boarding pass penerbangan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miar," kata Kompol Yandri Mono.

Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah menggagalkan sebanyak 89 upaya keberangkatan calon pekerja migran ilegal dengan negara tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.