Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati meresmikan posko pengaduan bagi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AS (52), seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026). Langkah tersebut diambil guna memfasilitasi pelaporan bagi korban lain yang diperkirakan belum bersuara.
Penyidik mengendus adanya potensi jumlah korban yang lebih banyak dalam perkara asusila ini. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, saat ini pihak kepolisian baru memproses satu laporan resmi meskipun sebelumnya terdapat beberapa orang yang memberikan kesaksian awal.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro mengungkapkan bahwa dinamika dalam proses pemeriksaan saksi sempat mengalami perubahan. Dari lima orang saksi yang diperiksa, mayoritas di antaranya menarik kembali pernyataan mereka di hadapan penyidik.
"Untuk laporan baru satu pelapor dari ayah korban, kemudian untuk korban lain pada saat itu 5 orang adalah sebagai saksi," jelas Iswantoro.
Penegasan mengenai status saksi tersebut menjadi dasar kepolisian untuk terus mendalami perkara ini. Iswantoro menambahkan bahwa berkurangnya jumlah saksi yang bersedia memberikan keterangan telah dilaporkan dalam perkembangan kasus sebelumnya.
"Tetapi saksi yang 3 telah mencabut keterangannya, yang ini kemarin kita sampaikan," lanjut dia.
Kepolisian secara terbuka meminta kepada siapa saja yang merasa menjadi korban tindakan serupa untuk tidak ragu melapor. Posko khusus telah disiapkan di lingkungan Markas Polresta Pati untuk menjamin kelancaran proses hukum tersebut.
"Imbauan para korban memang pada saat itu di ponpes mengalami hal yang sama segera lapor kepada Polresta Pati. Kami siap menerima laporan dari para korban atau orang tua di Polresta Pati," jelasnya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa layanan posko ini tidak terbatas bagi warga lokal Pati saja. Keluarga santri yang berasal dari luar daerah namun pernah menimba ilmu di lembaga tersebut juga diminta untuk melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual.
"Untuk pendirian posko di Polresta Pati. Silakan bagi korban baik di luar Pati yang mungkin keluarga pada saat itu mondok di ponpes itu kalau memang jadi korban agar lapor kepada Polresta Pati," imbuh dia.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·