Polresta Pati Tangkap Pendiri Pesantren Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Kepolisian Resor Kota Pati menetapkan AS (51), seorang pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati yang dilakukan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengungkap siasat tersangka yang diduga memanfaatkan posisinya untuk melecehkan para korban selama kurun waktu empat tahun terakhir. Kepastian penangkapan ini dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi memberikan keterangan mengenai rentang waktu dan lokasi kejadian yang menjadi dasar penyidikan pihak kepolisian terhadap tersangka AS.

"Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Lokasi di ponpes Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng, Kamis (7/5/2026).

Kombes Jaka Wahyudi menegaskan bahwa perbuatan bejat tersebut terjadi di lingkungan pendidikan agama dengan target anak-anak di bawah umur yang sedang menimba ilmu di tempat tersebut.

"Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51)," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tercatat telah melakukan tindakan asusila tersebut sedikitnya sebanyak 10 kali dengan modus operandi yang serupa kepada korbannya.

Modus yang dijalankan tersangka bermula dari perintah kepada santriwati untuk memberikan pijatan, yang kemudian berlanjut pada pemaksaan pelepasan pakaian di dalam kamar sebelum aksi pencabulan dilakukan.

"Kemudian perbuatan ini dilakukan oleh pelaku dengan terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan untuk dipijat masuk ke kamar korban," terang dia.