Polresta Pati Tetapkan Pendiri Pesantren AS Tersangka Pemerkosaan Santri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepolisian Resor Kota Pati menetapkan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51) sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santrinya pada Jumat (9/5/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas tindakan asusila yang dialami korban selama bertahun-tahun.

Dilansir dari Detikcom, tersangka sebelumnya sempat mengelak saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dengan status sebagai saksi. Namun, sikap AS berubah setelah petugas melakukan penangkapan dan menunjukkan bukti-bukti terkait laporan yang masuk.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS ini fakta terbaru terungkap masih seperti pada saat pemeriksaan pertama, cuman saat pemeriksaan saksi tidak mengaku tetapi setelah kita lakukan penangkapan tersangka AS mengakui semua perbuatannya," kata Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan yang diberikan oleh tersangka saat ini telah sinkron dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak korban sebelumnya. Penyelidikan terus diperdalam untuk melihat kemungkinan adanya motif atau modus operandi lain yang digunakan tersangka.

"Jadi apa yang dilakukan kepada korban, tersangka ini mengakui sesuai apa menjadi keterangan korban," lanjut dia.

Data kepolisian menunjukkan bahwa aksi kekerasan seksual ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Saat kejadian pertama kali menimpanya, korban diketahui masih berusia 15 tahun dan baru berani melaporkan kejadian tersebut belakangan ini.

"Terkait di Polresta Pati saat ini korban sudah melaporkan dari tahun 2020 sampai 2024 kemudian sampai sekarang memang laporan baru satu orang," jelasnya.

Meskipun saat ini baru satu orang yang melaporkan secara resmi ke Polresta Pati, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi khusus pada kasus ini. Lembaga tersebut menemukan indikasi adanya korban lain dalam lingkungan pesantren yang dipimpin AS.

"Terkait dengan jumlah korban bagi kami satu korban saja lebih dari cukup, informasi sejauh ini yang baru kita identifikasi sebatas 5 orang santriwati (korban). Mungkin bisa berkembang lebih," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

Pihak kepolisian dan Komnas HAM membuka peluang adanya pertambahan jumlah korban seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap tersangka AS di wilayah Pati.