Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar praktik eksploitasi seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun yang diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang muncikari di wilayah Kota Blitar. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, pada Sabtu (9/5/2026).
Kasi Humas Polres Blitar, AKP Samsul Anwar memaparkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban setelah sang anak tidak pulang ke rumah selama beberapa hari. Saat memeriksa tas korban, orang tua menemukan barang-barang yang tidak wajar berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu dan tiga batang rokok.
Dilansir dari Detikcom, sang ayah sempat mempertanyakan asal-usul barang tersebut kepada korban. Meski awalnya remaja tersebut berdalih bekerja di sebuah warung angkringan, namun orang tua korban tidak lantas percaya karena jumlah uang yang dibawa dinilai tidak masuk akal untuk pekerjaan tersebut.
"Orang tuanya tidak percaya dan didesak, sampai akhirnya korban mengaku ikut bekerja dengan seseorang sebagai PSK," kata Samsul dilansir detikJatim, Sabtu (9/5/2026).
Penjelasan korban tersebut memicu orang tuanya untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap terduga muncikari di lokasi persembunyiannya.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mohon waktu untuk informasi lanjutnya," kata Samsul.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari terduga pelaku guna mengungkap jaringan atau kemungkinan adanya korban lain dalam kasus eksploitasi anak tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·