Aparat Polresta Sleman bersama dinas terkait mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah milik bidan di Padukuhan Randu Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman, pada Jumat (8/5) sore. Belasan bayi tersebut diduga kuat mayoritas merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang dititipkan oleh orang tua mereka.
Kepolisian melakukan tindakan setelah mendapatkan informasi mengenai kejanggalan aktivitas di rumah tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dilansir dari Detikcom pada Selasa (12/6/2026), rumah itu ditempati oleh tiga orang pengasuh yang merawat belasan bayi tersebut dalam lima bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul karena jumlah bayi yang tidak wajar di satu lokasi hunian. Penyelidikan awal menunjukkan bayi-bayi tersebut lahir dengan bantuan tenaga medis di lokasi yang berbeda sebelum dipindahkan ke Pakem.
"Tentunya kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi yang ada di Hargobinangun tersebut. Di suatu rumah yang ditungguin atau dirawat oleh tiga orang," kata Wiwit kepada wartawan.
Pihak berwenang segera membagi penanganan terhadap 11 bayi yang dievakuasi tersebut berdasarkan kondisi kesehatan dan status perwalian mereka. Terdapat tiga bayi yang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif karena kondisi fisik yang kurang sehat.
"Tiga bayi kita rawat di RSUD, kemarin dua bayi diambil yang mengaku ibunya. Terus enam bayi yang lain dirawat di dinsos untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Proses kelahiran para bayi tersebut teridentifikasi dilakukan di wilayah Banyuraden, Gamping, di bawah penanganan bidan berinisial ORP. Investigasi mengungkap bahwa praktik penitipan ini bermula dari seorang ibu yang meminta tolong kepada bidan tersebut setelah menjalani proses persalinan.
"Ya, untuk bayi ini mayoritas memang, terus terang, di luar pernikahan," kata Wiwit.
Tim penyidik Polresta Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi untuk mendalami legalitas aktivitas di rumah tersebut. Saksi yang diperiksa meliputi bidan ORP, perempuan berinisial K, pria berinisial S, seorang pembantu rumah tangga, serta enam orang ibu kandung bayi.
"Saksinya sudah ada yang kami klarifikasi terhadap satu bidan, inisialnya, ORP. Terhadap pengasuhnya, yaitu Ibu K. Dibantu suaminya, Bapak S, dan satu pembantunya," kata Wiwit kepada wartawan.
Para orang tua memberikan alasan kesibukan dan status pernikahan yang belum resmi sebagai motif utama menitipkan anak-anak mereka kepada pihak bidan. Meskipun demikian, mereka mengklaim memiliki niat untuk mengambil kembali bayi tersebut di kemudian hari.
"Orang tuanya karena memiliki kesibukan ataupun memiliki status yang mungkin masih belum menikah, makanya sementara dititipkan. Tapi mereka rata-rata beralasan karena kesibukan dan akan mengambil kembali," katanya.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana seperti penelantaran anak atau praktik perdagangan manusia. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Masih lidik semuanya. Jadi masih lidik, sifatnya masih klarifikasi terhadap mereka dan pendalaman-pendalaman saksi-saksi, yang baik di TKP ataupun yang bersangkutan yang merawat ataupun dengan bidan juga," tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·