Penyidik Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial RH yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak laki-laki dan pelecehan verbal kepada tujuh anak lainnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 7 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban dan pengurus RT setempat.
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang jajan kepada para korban yang berusia antara 13 hingga 16 tahun. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, insiden terbaru terdeteksi pada pertengahan April ketika pelaku memanggil korban berusia 13 tahun ke kediamannya dengan alasan meminta bantuan.
"Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari," kata Indra Waspada kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dimulai segera setelah laporan diterima. Pelaku kemudian diamankan di kediamannya pada hari yang sama dengan pelaporan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jumlah total korban.
"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," ujar Indra Waspada.
Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa terdapat perbedaan bentuk kekerasan yang dialami oleh belasan anak tersebut selama rentang waktu kejadian. Penjelasan detail mengenai kategori kekerasan ini disampaikan oleh Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang.
"Lima orang merupakan korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara tujuh lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal," katanya.
Penyidik menemukan fakta bahwa aksi bejat ini bukan pertama kalinya terjadi melainkan telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Pelaku juga menggunakan ancaman agar para korban tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain atau keluarga mereka.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," terang Indra Waspada.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menambahkan informasi terkait kondisi fisik para korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi, kepolisian memastikan tingkat keparahan tindakan fisik yang dilakukan tersangka.
Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan bahwa di antara lima korban yang mengalami sentuhan fisik, tidak ditemukan adanya tindakan sodomi. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·