Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial A (41) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I pada Sabtu, 18 April 2026. Pelaku yang merupakan warga Jalan Pangeran Antasari ini teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) setelah buron selama empat bulan.
Aksi pencurian tersebut menargetkan gudang milik MRS (30) di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapati pintu gudangnya terbuka dengan gembok yang telah dirusak serta kehilangan laptop ASUS ROG dan empat unit mesin pembelah kayu dengan total kerugian mencapai Rp14.800.000.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan analisis mendalam terhadap bukti visual di lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," tutur Jedi.
Meski awalnya disebut tanpa perlawanan, laporan dari detik.com menyebutkan bahwa petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus. Polisi juga menyita barang bukti berupa kotak laptop milik korban untuk keperluan penyidikan.
"Sejumlah barang berharga korban hilang," jelas Jedi.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Palembang. Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai bentuk respons profesional terhadap laporan warga.
"Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 14.800.000," kata Jedi.
Pemanfaatan teknologi CCTV di Palembang kini memang menjadi krusial, baik untuk penegakan hukum maupun pemantauan mobilitas. Dilansir dari SuaraSumsel.id, warga dapat mengakses live streaming kamera pengawas di titik strategis seperti Jembatan Ampera dan Simpang Charitas selama 24 jam untuk memantau kemacetan hingga kondisi cuaca.
"Pelaku sendiri sudah buron 4 bulan," ujar Jedi.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang sejak akhir tahun lalu. Keberadaan rekaman digital di ruang publik terbukti membantu kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan di metropolis tersebut.
"Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku berinisial A (41) yang diduga melakukan pencurian barang-barang berharga milik warga. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian," kata Jedi.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis mengenai pencurian dengan pemberatan.
"Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir. Korban yang baru pulang mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui hilang," ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan di lokasi lain. Barang bukti rekaman CCTV kini menjadi instrumen utama dalam memperkuat berkas perkara di persidangan.
"Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
AKBP Musa Jedi Permana juga memberikan jaminan mengenai transparansi dalam penanganan kasus ini. Personel kepolisian diminta untuk terus siaga menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Jedi.
Pelaku kini terancam hukuman penjara berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara," kata Jedi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·