DIVISI Hubungan Internasional Polri tengah memproses pengajuan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed alias Ahmad Al Misry. Saat ini, tersangka diduga berada di Mesir.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Komisaris Besar Ricky Purnama mengatakan pihaknya mengajukan red notice setelah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Sedang dalam proses pengajuan melalui portal Interpol,” kata Ricky saat dihubungi pada Jumat, 8 Mei 2026.
Selain memproses pengajuan red notice, Divhubinter Polri juga tengah memverifikasi dugaan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Ahmad Al Misry. Ricky menjelaskan, selain berstatus warga negara Indonesia (WNI), mantan juri acara menghafal Al-Qur’an di sebuah stasiun televisi tersebut diduga juga memegang paspor Mesir.
Menurut Ricky, Ahmad Al Misry memperoleh status WNI melalui jalur naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia. “Sedang kami komunikasikan ke otoritas Mesir,” ujar Ricky.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Tempo, Ahmad Al Misry diduga melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025 di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kairo, Mesir.
Penyidik mencatat sedikitnya lima anak di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini. Namun, pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, memperkirakan jumlah korban sebenarnya mencapai 18 orang.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, hingga kini polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam hingga hasil visum et repertum terkait cedera fisik yang dialami korban.
Jihan Ristianty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Peluang Menyeret Pelaku ‘Child Grooming’
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·