Polri Bongkar Peredaran Vape Berisi Narkotika Etomidate di Ciledug

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial Santoso (47) atas dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cairan vape di Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (12/5) dini hari. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit II setelah menyelidiki informasi mengenai pengiriman narkotika melalui jasa transportasi daring.

Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin tersebut menyasar sebuah perumahan di Kelurahan Parung Serab sebagaimana dilansir dari Detikcom. Petugas mengamankan paket berisi 98 unit cartridge yang telah diisi etomidate dan dikemas dalam kardus dengan lakban hitam.

"Berdasarkan informasi tersebut tim mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama Santoso (47) di perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten," jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos milik tersangka oleh tim kepolisian untuk mencari barang bukti tambahan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, alat hisap atau bong, serta timbangan digital.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tersangka mengungkapkan bahwa ia diperintahkan untuk menyerahkan kembali paket etomidate tersebut kepada pihak lain di wilayah Tangerang sesuai dengan arahan pengendali utama. Sabu yang ditemukan di kosnya diakui sebagai stok konsumsi pribadi yang didapatkan melalui metode tempel.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari L dengan sistem tempel untuk konsumsi pribadi dan stok. Sementara paket Etomidate diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada seseorang di wilayah Tangerang sesuai instruksi L," jelas Brigjen Eko Hadi.

Dalam proses interogasi, terungkap bahwa tersangka bukan pertama kalinya terlibat dalam jaringan ini karena sebelumnya telah menerima 150 unit cartridge serupa. Ia tergiur melakukan aksi ilegal tersebut demi mendapatkan imbalan uang tunai senilai jutaan rupiah.

"Untuk setiap pekerjaan yang dilakukan, Santoso dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta," imbuh Brigjen Eko Hadi.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu sosok berinisial L.