Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mengejar pimpinan jaringan judi daring yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan setelah petugas mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs terlarang pada Sabtu (9/5/2026).
Operasi penindakan berskala besar ini merupakan hasil investigasi bersama antara Bareskrim Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dilansir dari Detikcom, kepolisian menemukan praktik perjudian yang terorganisir dengan memanfaatkan infrastruktur digital lintas negara dan berbagai perangkat elektronik canggih.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami keterangan dari ratusan pelaku yang sudah diamankan. Penangkapan tersebut mencakup para koordinator yang mengatur berbagai jenis pekerjaan di lokasi kejadian.
"Kemudian untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai saat ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian memberikan penegasan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada level koordinator saja. Komitmen untuk membongkar struktur organisasi hingga ke tingkat paling atas tetap menjadi prioritas dalam penyidikan kasus ini.
"Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ucap Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri merinci bahwa 321 WNA yang diringkus terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga Malaysia dan Kamboja. Seluruh pelaku dipastikan tidak bisa mengelak karena sedang menjalankan aktivitas operasional saat penggerebekan berlangsung.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Sejumlah barang bukti signifikan telah disita oleh petugas dari tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Temuan tersebut meliputi brankas, paspor milik para pelaku, telepon seluler, laptop, komputer personal, serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·