DPR: Reformasi tata kelola nasional program internship kedokteran

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan negara harus hadir mereformasi tata kelola program internship (pemagangan) kedokteran Indonesia agar tidak ada lagi dokter muda yang meninggal karena kesalahan sistem dari program tersebut.

“Tragedi dr. Mhyta dan tiga dokter internsip lainnya harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola internsip kedokteran Indonesia,” kata Rieke dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Rieke, solusi atas kejadian tersebut tidak cukup hanya melalui peraturan menteri kesehatan saja disebabkan masalah kegagalan program tersebut sudah menyangkut koordinasi lintas kementerian/lembaga, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja, pembiayaan negara, tata kelola pemerintah daerah, distribusi SDM kesehatan nasional, hingga perlindungan HAM tenaga medis muda.

“Program internship juga berkaitan langsung dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PAN-RB, Bappenas, pemerintah daerah, RSUD, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia mengatakan instrumen hukum kebijakan ini harus berada pada level kebijakan nasional yang mengikat lintas sektor dan lintas daerah yaitu peraturan presiden tentang tata kelola program internship kedokteran, bukan sekedar permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang sifatnya sektoral internal.

Baca juga: Kemenkes perbaiki tata kelola magang kedokteran respons 4 kasus

Pemerintah juga harus mengatur secara tegas di dalam peraturan presiden tentang program internsip kedokter tersebut dalam hal perlindungan HAM peserta internship; batas jam kerja dan pembatasan shift; keselamatan dan kesejahteraan kerja; perlindungan kesehatan mental; standar dokter pendamping; jaminan sosial; tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah; serta tata kelola nasional berbasis satu data Indonesia dan sistem pemerintahan digital.

“Program internsip menyangkut masa depan pelayanan kesehatan rakyat Indonesia. Jika negara gagal melindungi dokter mudanya hari ini maka negara sedang mempertaruhkan masa depan hak dasar kesehatan warga negara, ketahanan kesehatan nasional, bahkan kedaulatan Indonesia di sektor kesehatan,” kata Rieke.

Rieke menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter lainnya yang gugur dalam tugas.

Ia menilai hal tersebut sebagai tragedi yang tidak boleh dipandang sekedar musibah individual, tetapi harus menjadi alarm bagi negara untuk segera membenahi tata kelola program internship kedokteran Indonesia.

“Saya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Mytha dan tiga dokter peserta Program Internsip lainnya di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi. Tragedi ini tidak boleh dipandang sekadar musibah individual, tetapi harus menjadi alarm keras bagi negara atas carut marut tata kelola Program Internsip Kedokteran di Indonesia,” ujarnya.

Dia juga menegaskan dokter internsip bukan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan. Dengan banyaknya kasus kematian dokter muda dalam program internship, Rieke memandang persoalan tersebut menyangkut hak hidup individual yang harus diselamatkan negara.

“Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan di bidang hak asasi manusia, saya memandang persoalan ini menyangkut perlindungan hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, dan hak atas kondisi kerja yang manusiawi bagi peserta internsip,” tegasnya.

Baca juga: Anggota DPR: Dokter magang meninggal jadi alarm evaluasi sistem

Baca juga: ORI lakukan investigasi atas rentetan peristiwa wafatnya dokter magang

Baca juga: Legislator dorong pembenahan sistem "internship" di Indonesia

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.