Polri Kejar Pimpinan Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya tengah memburu pimpinan tertinggi sindikat judi daring yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Pengejaran ini dilakukan menyusul penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan situs ilegal tersebut secara terstruktur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, memberikan penjelasan mengenai status para pelaku yang telah diamankan di lokasi kejadian. Pihak kepolisian saat ini masih memfokuskan penyelidikan pada keterangan 321 WNA yang terjaring dalam operasi gabungan tersebut.

"Kemudian untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai saat ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap," kata Wira Satya Triputra saat konferensi pers.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan ini hingga ke tingkat manajerial tertinggi. Sejauh ini, individu-individu yang ditangkap baru mencapai tingkatan koordinator lapangan berdasarkan pembagian tugas teknis dalam operasional perjudian.

"Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ucap Wira Satya Triputra.

Sebanyak 321 WNA yang diringkus terdiri dari berbagai kewarganegaraan, dengan rincian 228 orang asal Vietnam, 57 dari Tiongkok, 13 asal Myanmar, 11 dari Laos, 5 asal Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Seluruh pelaku tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan sistem digital perjudian.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira Satya Triputra.

Operasi ini merupakan hasil investigasi bersama antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain menangkap para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, komputer jinjing, perangkat PC, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.