Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus SMS blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi E-Tilang yang mencatut Kejaksaan Agung RI, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudianto dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Blast Phishing adalah metode penipuan digital yang mengirimkan pesan SMS secara massal ke ribuan nomor secara bersamaan, berisi tautan palsu (phishing) untuk mencuri data pribadi atau kartu kredit.
Ia merinci, empat tersangka yang diserahkan adalah RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi E-Tilang.
Baca juga: Jangan asal "klik" SMS blast agar data pribadi tidak bablas
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, empat tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Dalam laporan tersebut, terdapat 11 tautan Kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs E-Tilang palsu.
Baca juga: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus SMS phishing melalui fake BTS
Lantaran tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat SIM box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·