DIVISI Hubungan Internasional Polri masih memvalidasi status kewarganegaraan tersangka kasus pelecehan seksual Ahmad Al Misry. Selain memegang paspor Indonesia, pendakwah itu diduga juga memiliki kewarganegaraan Mesir.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri Komisaris Besar Ricky Purnama mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan otoritas Mesir. "Sedang kami komunikasikan ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," kata Ricky saat dihubungi Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Ricky, Ahmad Al Misry memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari jalur perkawinan dengan seorang wanita Indonesia.
Polri telah mengajukan penetapan red notice terhadap Ahmad Al Misry. Berkas telah diproses melalui portal Interpol.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Tempo, Ahmad Al Misry diduga melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2025 di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kairo, Mesir.
Penyidik mencatat sedikitnya lima anak di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini. Namun, pendamping korban, Mahdi bin Abdurrohman Al Athos, memperkirakan jumlah korban sebenarnya mencapai 18 orang.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, hingga kini polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam hingga hasil visum et repertum terkait cedera fisik yang dialami korban.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·