Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar dan menahan 321 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Ratusan pelaku tersebut diduga mengelola sekitar 75 situs perjudian lintas negara dengan modus operandi kantor formal.
Berdasarkan rekaman video Humas Polri yang dilansir Kompas.com, petugas menemukan deretan meja komputer yang digunakan para WNA untuk beroperasi. Saat ditangkap, para pelaku terlihat mengenakan pakaian santai seperti kaos dan celana pendek di dalam ruang kerja yang dijaga ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Selain uang tunai rupiah, penyidik mengamankan mata uang asing sebesar 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Serikat. Petugas juga menyita paspor, tanda pengenal, serta sejumlah ponsel yang dikumpulkan dalam kontainer plastik sebagai barang bukti kejahatan.
| Vietnam | 228 orang |
| Tiongkok | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang aktif menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).
Kepolisian saat ini telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, sementara individu lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran mereka dalam jaringan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana terkait aktivitas perjudian.
"Sisanya butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran yang masih dalam pendalaman," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·