Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penahanan terhadap 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).
Aksi penggerebekan markas operasional tersebut dilakukan setelah para pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan situs judi secara terorganisir, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, memberikan keterangan terkait penangkapan massal ini.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Para pelaku WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan China. Berikut adalah rincian asal negara para pelaku tersebut:
| Vietnam | 228 |
| China | 57 |
| Myanmar | 13 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Malaysia | 3 |
Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan menyewa lantai gedung sebagai pusat kendali. Meskipun lokasi operasional berada di Jakarta, server situs diketahui berada di luar negeri.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucap Wira.
Brigjen Wira menambahkan bahwa para pelaku tinggal di area sekitar gedung untuk mempermudah koordinasi operasional ilegal mereka setiap harinya.
"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira.
Terkait status penahanan, sebanyak 320 WNA akan dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi karena adanya pelanggaran izin tinggal. Sementara itu, satu orang WNI tetap diproses di markas kepolisian.
"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Wira, Minggu (10/5).
Langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi diambil karena status kewarganegaraan para pelaku yang mayoritas berasal dari luar negeri.
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuh Wira.
Penegasan mengenai proses hukum tetap berjalan disampaikan pihak kepolisian, di mana para tersangka akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani persidangan.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Wira.
Penyidik kini tengah mendalami identitas penyewa gedung serta pihak-pihak yang menyediakan sarana prasarana serta peralatan digital bagi operasional sindikat tersebut.
"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujar Wira.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, turut memberikan sorotan terhadap aspek pelanggaran administrasi keimigrasian para pelaku.
"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.
Polri memastikan sinergi dengan pihak Imigrasi terus berlanjut untuk menuntaskan kasus yang melibatkan ratusan warga asing ini secara menyeluruh.
"Dalam hal ini kita melakukan kerja sama dengan Imigrasi untuk saling bersinergi," ucap Wira.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·