Polri-TNI akan Tindak Anggota yang Terlibat Pengoplosan LPG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PUSAT Polisi Militer TNI mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan akan turut menindak prajurit yang terlibat kasus ini.

"TNI mendukung (penegakan hukum). Kami sudah bersinergi dengan Bareskrim terutama Dittipidter untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada terutama penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Yusri di Klaten, Sabtu, 2 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kalau ada oknum yang terlibat kami tidak akan menolerir dan siap membantu penegakan hukum," ujar dia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya akan bersikap tegas jika ada anggota Polri yang terlibat. Menurut Irhamni, tidak ada ruang bagi pelanggaran bagi polisi yang terlibat praktik penyalahgunaan subsidi energi.

"Setiap bentuk keterlibatan, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang memberikan perlindungan atau backing akan kami tindak tegas, tidak ada toleransi," kata Irhamni.

Bareskrim baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Klaten. Polisi menetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pikap pengangkut gas.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi. Selain itu, polisi menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni. 

Sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan menetapkan  517 tersangka. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi masih terus dilanjutkan secara lebih intensif.

Septhya Ryanthie berkontribusi dalam artikel ini