Polsek Citereup Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Personel Polsek Citereup menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 256 butir obat jenis tramadol, eximer, dan thrirex berhasil disita petugas sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Kapolsek Citereup Kompol Eddy Santosa menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda berinisial FA (21) di kediamannya di Desa Sanja, Citereup, pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dilansir dari Detikcom, dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan puluhan butir tramadol dan ratusan butir thrihek.

"Pelaku yang diamankan atas nama Fajri (21), diduga dari Aceh. BB yang diamankan, tramadol 44 butir, eximer 44 butir, thrihek 168 butir, uang tunai Rp 324.000, 1 unit HP, tas pinggang abu-abu," kata Eddy, Kapolsek Citereup.

Penangkapan terhadap FA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh terduga pelaku.

"Mendatangi TKP di daerah Desa Sanja, lalu mengamankan seorang yang diduga pelaku serta melakukan penggeledahan di tas abu-abu yang sedang dipegang oleh diduga pelaku. Dari dalam tas ditemukan barang bukti obat-obat terlarang dan uang tunai diduga dari hasil penjualan," kata Eddy, Kapolsek Citereup.

Setelah diamankan, FA menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya dilimpahkan ke tingkat kepolisian yang lebih tinggi untuk penanganan hukum lebih lanjut.

"Diduga pelaku dibawa ke Polsek Citereup untuk dilakukan pendalaman, selanjutnya diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum," kata Eddy, Kapolsek Citereup.

Selain penangkapan FA, polisi juga telah mengamankan dua pengedar lainnya di kawasan Pasar Citereup pada Jumat, 17 April 2026. Kedua pelaku merupakan pasangan pengamen yang berinisial AD dan MJ.

"Yang ditangkap dua orang, pertama laki-laki inisial AD dan kedua perempuan inisial MJ. Dua-duanya pengamen, ditangkap di Pasar Citereup" kata Eddy, Kapolsek Citereup.

Pasangan pengamen tersebut diduga menyasar rekan seprofesi mereka sebagai target peredaran obat keras ilegal tersebut. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah sisa barang bukti di lokasi.

"Saat diamankan, ditemukan sekitar 9 butir tramadol dan eximer. Dua orang ini diduga mengedarkan juga ke pengamen lain. Diduga tersangka dan barang buktinya telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor," kata Eddy, Kapolsek Citereup.