Populer: Penerapan Potongan Ojol Jadi 8%; Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 T

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah

Waktu penerapan potongan ojol yang turun menjadi 8 persen menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Minggu (10/5). Selain itu, utang pemerintah yang mencapai Rp 9.920 trilin juga tak kalah menyita perhatian publik.

Berikut rangkuman berita populer tersebut:

Potongan Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Aturan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) akan turun menjadi 8 persen dan mulai berlaku pada Juni 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkoordinasi dengan aplikator ojol untuk implementasi aturan ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar hukumnya. Kemnaker berencana memanggil perusahaan aplikator ojol untuk membahas detail teknis penerapannya.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melalui Direktur Utama Hans Patuwo, yang menyatakan kepatuhan terhadap arahan pemerintah dan akan melakukan kajian untuk penyesuaian yang diperlukan.

Senada, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan pihaknya menghormati arahan Prabowo dan menunggu Perpres untuk ditinjau lebih lanjut. Grab berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, memastikan implementasi perubahan ini melindungi mitra pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan harga layanan ojol bagi konsumen dan keberlanjutan industri.

Utang Pemerintah Tembus Rp 9.920 T per Akhir Maret 2026, Rasio 40,75% PDB

Ilustrasi utang. Foto: Shutter Stock

Posisi utang pemerintah telah mencapai Rp 9.920,42 triliun per 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 40,75 persen.

DJPPR menyatakan bahwa pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk portofolio yang optimal serta mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

Komposisi utang tersebut didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8.652,89 triliun, atau 87,22 persen dari total utang. Sementara itu, utang yang berasal dari pinjaman mencapai Rp 1.267,52 triliun. Meskipun angkanya signifikan, rasio utang pemerintah ini masih berada di bawah batas maksimal 60 persen dari PDB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.