Potongan Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah pengendara ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penerapan aturan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) di bawah 10 persen disebut akan dimulai pada Juni 2026. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus melakukan koordinasi dengan aplikator ojol.

Adapun sebelumnya Presiden Prabowo menyebut sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang salah satunya mengatur pemotongan komisi aplikator menjadi di bawah 10 persen.

"Ini dalam proses. Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka udah tahu. “Mudah-mudahan bulan Juni [bisa diterapkan],” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dikutip Minggu (10/5).

Nantinya, Kemnaker juga akan memanggil para perusahaan aplikator ojol untuk membahas teknis penerapan aturan itu.

“Ini akan segera kita panggil, karena platform-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insyaallah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan,” ujarnya.

video story embed

Sebelumnya, beberapa aplikator ojol juga sudah merespons aturan tersebut. Salag satunya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang memastikan akan mematuhi arahan tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo.

Sebagai tindak lanjut, Hans akan melakukan kajian terhadap arahan itu. Sehingga GoTo dapat melakukan penyesuaian.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," kata Hans.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu datangnya penumpang di Halte LRT Pancoran, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain GoJek, aplikator besar lain yakni Grab Indonesia juga sudah memberi respons. Saat ini, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemerintah terkait perubahan aturan mengenai potongan aplikator tersebut.

Grab juga masih menunggu Peraturan Presiden terkait ojol tersebut, agar aturan itu dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut. Neneng memastikan Grab menghormati arahan Prabowo tersebut.

Selain itu, Grab akan berupaya agar implementasi perubahan tersebut tetap menjaga keterjangkauan harga layanan ojol untuk konsumen.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.