Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dijalankan oleh umat Muslim yang telah memenuhi kriteria kemampuan secara fisik, finansial, mental, maupun keamanan selama perjalanan.
Kewajiban ini dilaksanakan satu kali seumur hidup bagi mereka yang memenuhi syarat istitha’ah. Jutaan umat Islam berkumpul di Tanah Suci setiap musim haji untuk beribadah di Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, hingga Madinah.
Dilansir dari Cahaya, jemaah haji Indonesia umumnya melaksanakan haji tamattu'. Dalam skema ini, para jemaah diwajibkan menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum masuk ke rangkaian inti ibadah haji pada bulan Zulhijah.
Prosesi umrah wajib bagi jemaah haji Indonesia harus dilakukan secara berurutan. Tahapan ini dimulai dengan mengenakan pakaian ihram serta mengambil niat di miqat Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan.
Selama di perjalanan menuju Makkah, jemaah dianjurkan melantunkan talbiyah. Sesampainya di Masjidil Haram, rangkaian dilanjutkan dengan tawaf mengelilingi Ka'bah dan sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah.
Tahapan terakhir adalah tahalul, yakni memotong atau mencukur rambut. Tindakan ini menandai berakhirnya masa ihram dan selesainya seluruh rangkaian umrah wajib sebelum memasuki puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ketentuan Jadwal Umrah Wajib 2026
Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyusun jadwal khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan seluruh jemaah selama berada di Tanah Suci.
Berdasarkan informasi dari Kantor Urusan Haji, jemaah gelombang pertama yang bergerak dari Madinah ke Makkah wajib mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Waktu pelaksanaan dibagi berdasarkan jam kedatangan jemaah di Makkah.
Jemaah yang tiba di Makkah pada rentang waktu setelah Maghrib hingga sebelum Subuh dijadwalkan melaksanakan umrah pada pukul 10.00 WAS. Sementara itu, kedatangan setelah Subuh hingga sebelum Maghrib mendapat jadwal pukul 22.00 WAS.
Petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) di sektor Madinah bersama petugas kloter bertanggung jawab memberikan manasik sebelum keberangkatan. Ketua kloter juga wajib memastikan setiap jemaah sudah berniat ihram saat berada di Bir Ali.
Aturan bagi Jemaah Lansia dan Disabilitas
PPIH Arab Saudi memberikan perhatian khusus kepada kelompok risiko tinggi (risti), lansia, dan penyandang disabilitas. Tujuannya agar kelompok ini tidak mengalami kelelahan ekstrem akibat kepadatan di Masjidil Haram.
Pelaksanaan umrah bagi jemaah lansia dan disabilitas disarankan tidak berbarengan dengan jemaah yang sehat. Mereka diwajibkan melakukan koordinasi dengan petugas Bimbad serta layanan disabilitas di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Khusus bagi kelompok terbang (kloter) yang memiliki lebih dari empat pengguna kursi roda, terdapat aturan tambahan. Mereka diwajibkan menggunakan fasilitas bus disabilitas dan menyertakan kartu kendali selama proses ibadah berlangsung.
Seluruh regulasi mengenai jadwal dan mekanisme ini diterapkan demi menjaga kesehatan jemaah. PPIH terus memantau kondisi fisik para tamu Allah agar tetap prima hingga hari puncak haji tiba.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·