Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi guna merealisasikan target pertumbuhan nasional sebesar 8 persen pada Rabu, 11 Maret 2026. Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Langkah penguatan ekonomi kerakyatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Fokus utama badan baru ini adalah mengoordinasikan berbagai inisiatif percepatan pembangunan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk untuk memimpin unit kerja tersebut. Keduanya bertanggung jawab memastikan integrasi program prioritas pemerintah berjalan sesuai dengan arahan kepala negara.
Tugas utama satuan tugas ini mencakup koordinasi pelaksanaan Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, serta program unggulan lainnya. Selain itu, Satgas diamanatkan untuk menetapkan langkah strategis yang bersifat kolaboratif demi mempercepat realisasi pertumbuhan di berbagai sektor.
Fungsi pengawasan juga menjadi bagian krusial melalui monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung ekonomi. Satgas memiliki kewenangan untuk menetapkan langkah penyelesaian masalah strategis secara cepat melalui berbagai terobosan kebijakan yang tepat sasaran.
Struktur organisasi ini dirancang untuk bersifat fleksibel dalam menangani dinamika ekonomi nasional. Selain tugas-tugas pokok yang telah diatur dalam Keppres, Presiden Prabowo juga dapat memberikan tugas khusus lainnya kepada Satgas sesuai dengan kebutuhan mendesak di lapangan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·