Padahal, menurutnya, dana hasil kekayaan alam Indonesia semestinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat perekonomian nasional.
“Tiap hari, tiap minggu, tiap bulan, kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia,” ujar Prabowo dalam pidatonya di acara penyerahan hasil sitaan negara Rp10,2 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada komoditas strategis lain seperti timah dan emas, yang hasil eksploitasi serta ekspornya belum sepenuhnya kembali menjadi kekuatan finansial nasional.
Menurut Prabowo, keberanian menata ulang tata kelola devisa dan hilirisasi menjadi kunci agar Indonesia tidak terus kehilangan nilai tambah dari kekayaan alamnya sendiri.
“Berat bagi kita melaksanakan dengan berani dan dengan optimis, dan dengan kemajuan. Saya tidak akan panjang lebar, tapi ini semua adalah bukti kepada rakyat dan saya kira di hari-hari yang akan datang. Kita juga akan terus memberi memberi bukti ke rakyat dan akan melaporkan ke rakyat langkah-langkah yang kita ambil,” tegasnya.
Pemerintah mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan hasil ekspor sumber daya alam benar-benar memberi manfaat lebih besar bagi Indonesia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·