Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perluasan agenda reformasi ke berbagai lembaga negara lainnya di samping Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (5/5/2026). Arahan tersebut disampaikan saat menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa kepala negara menekankan pentingnya pembaruan institusi setelah berjalan selama lebih dari dua dekade. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, evaluasi ini akan mencakup sektor penegakan hukum secara luas.
"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjelaskan bahwa proses pembenahan memang akan diawali dari tubuh kepolisian. Namun, sasaran akhirnya mencakup evaluasi menyeluruh terhadap otoritas pengadilan.
"Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji, tapi juga secara menyeruluh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu," katanya.
Selain membahas cakupan reformasi, pertemuan tersebut turut menyepakati mekanisme pemilihan pemimpin tertinggi kepolisian. Jimly mengungkapkan adanya perbedaan pandangan di internal komisi terkait keterlibatan legislatif dalam pengangkatan tersebut.
"Kami juga melaporkan, ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri, sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," ujar Jimly.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa Presiden tetap memegang wewenang pengangkatan Kapolri dengan restu dari parlemen. Praktik ini dinilai sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku selama ini.
"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui, itu artinya right to concern dari DPR," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·