Presiden Prabowo Subianto resmi merombak struktur organisasi Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 pada 9 Februari lalu. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan program antiterorisme nasional dengan rencana aksi periode 2026-2029.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, kebijakan ini secara signifikan mengubah komposisi internal lembaga tersebut, terutama dengan penambahan jumlah kedeputian. Struktur BNPT yang semula hanya memiliki tiga posisi deputi, kini dikembangkan menjadi empat kedeputian untuk memperkuat penanganan ekstremisme berbasis kekerasan.
Perubahan struktur ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Prabowo melakukan penyesuaian nomenklatur serta pembagian tugas pada seluruh jajaran kedeputian agar lebih spesifik dalam merespons ancaman.
Sebelum adanya regulasi baru ini, BNPT hanya membawahi Deputi bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi; Deputi bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; serta Deputi bidang Kerjasama Internasional. Pembagian lama tersebut kini dinyatakan tidak berlaku lagi seiring terbitnya Pasal 7 Perpres terbaru.
Dalam susunan organisasi yang baru, empat kedeputian tersebut terdiri dari Deputi bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi serta Deputi bidang Deradikalisasi. Selain itu, terdapat Deputi bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi bidang Kerja Sama Internasional.
Khusus pada kedeputian pertama, tugas utamanya meliputi perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kesiapsiagaan nasional serta kontra-radikalisasi. Posisi ini juga bertanggung jawab melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan di lapangan guna membentengi masyarakat dari paham radikal.
Fungsi lain dari struktur baru ini mencakup penyusunan standardisasi kebijakan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Kedeputian ini juga diwajibkan melakukan koordinasi terkait perlindungan serta peningkatan sarana prasarana yang mendukung kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman teror.
Prabowo juga menginstruksikan pembentukan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme melalui penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan yang jelas. Hal ini diikuti dengan pemberian bimbingan teknis, supervisi, hingga pemantauan dan pelaporan rutin mengenai efektivitas program kontra radikalisasi yang dijalankan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·