Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 pada 5 Februari 2026 untuk mengatur kenaikan tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc. Langkah ini diambil pemerintah guna memperkuat integritas, profesionalisme, dan kemandirian para hakim dalam menjalankan tugas di berbagai pengadilan khusus.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, regulasi ini mencakup hak keuangan dan beragam fasilitas penunjang lainnya. Komponen tersebut meliputi tunjangan bulanan, rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, hingga pemberian uang penghargaan bagi hakim ad hoc.
"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut.
Besaran tunjangan yang ditetapkan bervariasi tergantung pada kategori pengadilan dan tingkatannya. Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hak Asasi Manusia, dan Niaga di tingkat kasasi kini mendapatkan tunjangan sebesar Rp 105.270.000 per bulan.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan hakim ad hoc berdasarkan lampiran Perpres Nomor 5 Tahun 2026:
| Tindak Pidana Korupsi | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Hubungan Industrial | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
| Perikanan | Rp 49.300.000 | - | - |
| Hak Asasi Manusia | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Niaga | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
Selain tunjangan rutin, pemerintah mengatur mekanisme pemberian uang penghargaan yang diberikan pada akhir masa jabatan. Nilai penghargaan tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan durasi pengabdian hakim yang bersangkutan di pengadilan.
Pasal 12 ayat (4) dalam peraturan tersebut memperinci pembagian uang penghargaan berdasarkan masa kerja jabatan, mulai dari masa kerja hingga 1 tahun hingga kurang dari 5 tahun.
"a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan; b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan; c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan; d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan; dan e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan," tulis poin dalam pasal tersebut.
Ketentuan uang penghargaan ini gugur apabila hakim ad hoc diberhentikan tidak hormat karena sanksi administratif berat atau terlibat tindak pidana berstatus hukum tetap. Terkait fasilitas fisik, jika rumah negara atau transportasi belum tersedia di daerah penugasan, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan dan transportasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·